Harus Memenuhi Syarat Kualitas dan Kompetensi

 Sembilan Jenderal Polisi akan Ikut Seleksi Calon Pimpinan KPK

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menerangkan, hingga saat ini ada sembilan orang pejabat tinggi (pati) yang mendaftarkan diri untuk ikut seleksi pemimpin di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Dedi, kesembilan nama itu akan diseleksi secara internal terlebih dahulu oleh Polri. Jumlahnya pun bisa saja bertambah, karena Polri masih memberikan kesempatan bagi pati lain yang berminat. “Nanti bisa bertambah atau berkurang setelah dilakukan seleksi di internal (Polri),” kata Dedi saat dikonfirmasi, Selasa (18/6).Jenderal bintang satu ini menambahkan, seleksi internal dilakukan guna memastikan Polri dapat mengirimkan anggota terbaiknya di KPK. “Nanti Wanjakti (Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi Polri) yang akan menentukan nama-nama untuk diserahkan ke Pansel (KPK),” imbuh Dedi.


Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah ini menambahkan, seleksi di internal Polri tak asal-asalan. Sebelum nama-nama akhir diserahkan ke Pansel KPK, penyaringan internal harus melewati banyak tahapan. Di antararanya syarat administrasi sebagai anggota Polri tentu yang paling pertama. Kemudian, anggota Polri yang mendaftar, punya kepangkatan bintang dua atau Irjen yang dikategorikan ke dalam lingkaran pejabat tinggi.

Selanjutnya harus memenuhi syarat kualitas dan kompetensi. Sesuai syarat yang diberikan Pansel KPK, para calon pimpinan lembaga antirasuah harus memiliki pengalaman 10 tahun dalam penegakan di bidang hukum.Namun, syarat tersebut tak mengharuskan para calon berkecimpung dalam penegakan hukum bidang korupsi dan sejenisnya. Namun bagi calon dari Polri, pengalaman dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi atau pencucian uang, menjadi poin lebih. “Kalau punya pengalaman dalam penanganan kasus-kasus korupsi, itu lebih bagus. Tentu pengalaman itu akan punya penilaian tersendiri,” tandas Dedi. (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar